Rabu, 17 Juni 2015

Hukum Mimpi Basah Bagi laki Laki dalam Berpuasa

Apa kabar semua.. sekarang saya mau share atau berbagi,, " bagaimana hukumnya jika seorang pria sedang berpuasa tiba-tiba pada waktu tidur siang mimpi basah,, kata kata itu sering kita dengar, munkin dari teman teman sebaya atau saudara kita sendiri,, yang selama ini simpang siur,, apakah pusa kita batal atau tidak,, sebelum saya menjawab batal atau tidaknya,, lebih baik kita membaca Hadits yang menerangkan bahwa:

Hadits Abudaud 2028

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ مَنْ قَاءَ وَلَا مَنْ احْتَلَمَ وَلَا مَنْ احْتَجَمَ
Tidaklah batal puasa orang yg muntah, orang yg bermimpi, & orang yg berbekam. [HR. Abudaud No.2028].

Didalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”

dari hadits di atas dapat kita simpulkan bahwa,, bagi sorang laki laki yang lagi puasa,, tiba tiba dia mimpi basah saat istrahat pada waktu siang hari,, hukum puasanya tidaklah batal,, karena itu terjadi di luar kesadaran dan kuasa,  mereka tapi di anjurkan untuk mengegerakan untuk mandi wajib,,

semoga dengan pencerahan yang sedikit ini bisa bermanfaat bagi kita semua,,
mohon tinggalkan jejak,, bagi yang bertanya silahkan,,, insya'llah saya akan mencoba menjawabnya,, jika saya tidak mampu menjawabnya.. sayakan bertanya kepada para ustadz saya belajar untuk menambah ilmu pengetahuan saya juga....

terima kasih...

0 komentar:

Posting Komentar

Pages