- PENGERTIAN AKUNTANSI PERBANKAN
Akuntansi perbankan adalah Proses akuntansi bank bertujuan untuk
kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna
memenuhi kebutuhan berbagai pihak.Laporan keuangan bank harus sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas atau
Teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua transaksi yang dilakukan
dalam kegiatan operasional suatu Bank.
- PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN
Sehubungan dengan diberlakukannya Pedoman Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan dan
PSAK No.55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, BI
melakukan penyesuaian Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) 2001
menjadi PAPI 2008. PAPI 2008 merupakan acuan dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan Bank.
Mengingat sifat PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk
hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu pada PSAK yang
berlaku. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) bagi Bank
Syariah dan UUS. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (papi) adalah petunjuk pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan
bank Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB) panduan bagi
bank dalam menyusun Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB), yaitu: (1)
KPB harus mampu melakukan pengawasan portofolio perkreditan secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit
secara individual; (2) KPB juga harus memiliki standar atau ukuran yang
mengandung unsur pengawasan intern pada semua tahapan dalam proses
pemberian kredit.
- AKUNTANSI BANK SYARIAH
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan
yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam
berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan
yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan
syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun
2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka
pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki
landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang
mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima
tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
- KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BANKS SYARIAH DI INDONESIA
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah
nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya
masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus
sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas
layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin
diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern,
yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk
aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana,
dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa
Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di
dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan
cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
- STRATEGI PENGEMBANK BANK SYARIAH
Pertama, menerapkan
visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008
membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan
pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri
sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia
sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian
target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%.
Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai
perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset
sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru
perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan
branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan
kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten
dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan
user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang
memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari
sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara
lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum
mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau
bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan
strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk
yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh
keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan
jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah
dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas
layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi
informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu
mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara
benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan
edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana
komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik,
online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang
kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat.
SUMBER; BI
SEMOGA BERMAMFAAT
MOHON TINGGALKAN KOMENTAR..
TRIMS'
0 komentar:
Posting Komentar